Surat Keterangan Sakit diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi kesehatan pasien oleh tenaga medis yang memberikan pelayanan. Oleh karena itu, penerbitan surat keterangan sakit tidak dapat dilakukan tanpa adanya pemeriksaan atau penilaian kondisi kesehatan pasien.
Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Sakit diharapkan mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan dan menyampaikan kebutuhan tersebut kepada petugas saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melalui penyampaian informasi ini, Puskesmas Mantup berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan kesehatan dengan lebih baik.
Yuk, kenali prosedurnya dan ikuti alur pelayanan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan tertib dan optimal